Loading...

0271 718679

sman7slo@gmail.com

JADWAL PELAKSANAAN PPDB

  • Penetapan Zonasi (15 Mei 2023)
  • Pengumuman PPDB (12 Juni 2023)
  • Pengajuan Akun & Verifikasi Berkas (15 s.d. 23 Juni 2023)
  • Aktivasi Akun (15 s.d. 27 Juni 2023)
  • Pendaftaran dan Perubahan Pilihan (23 s.d. 27 Juni 2023)
  • Masa tenang (28 s.d. 29 Juni 2023)
  • Pengumuman Hasil (30 Juni 2023 paling lambat pukul 23.55)
  • Daftar Ulang (3 s.d. 6Juli 2023)
  • Awal Tahun Ajaran 2023/2024 (17 Juli 2023)

WILAYAH ZONASI

  1. Kecamatan Serengan, Kota Surakarta
  2. Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta
  3. Kecamatan Grogol, Kab. Sukoharjo
  4. Kecamatan Baki Kab. Sukoharjo

JALUR PENDAFTARAN

A. JALUR ZONASI (Min. 55%)

  • Seleksi berdasarkan jarak ordinat rumah/tempat tinggal CPD sesuai KK dengan satuan pendidikan.
  • KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  • CPD dari pondok pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpres.
  • Prioritas jarak terdekat dan usia yang lebih tua.

B. JALUR AFIRMASI (Min. 20%)

  • Bagi CPD dari dalam zonasi maupun luar zonasi.
  • CPD keluarga ekonomi tidak mampu : Data DTKS.
  • CPD yatim dan/atau piatu (Ortu meninggal karena Covid): Data DP3AKB Prov. Jateng.
  • CPD anak panti : Data Dinas Sosial Prov. Jateng.
  • CPD ATS (Anak Tidak Sekolah) : Data SIKS-DJ Prov. Jateng.
  • Prioritas Jarak terdekat dan usia yang lebih tua.

C. JALUR PRESTASI (Maks. 20%)

  • Bagi CPD dari dalam zonasi maupun luar zonasi.
  • Seleksi berdasarkan nilai rapor dan bobot nilai prestasi (akademik dan non akademik dari hasil kejuaran berjenjang maupun tidak berjenjang).
  • Bukti prestasi kejuaraan diterbitkan min. 6 bulan maks. 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB).
  • CPD dengan prestasi juara I, II, III Internasional dan juara I Nasional kejuaraan berjenjang, langsung diterima.
  • Prioritas bobot nilai tertinggi dan usia yang lebih tua.

D. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA (Maks. 5%)

  • CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi.
  • Jalur ini dapat diisi oleh anak guru ASN dan non-ASN SMA Negeri 7 Surakarta.
  • Pindah tugas sekurangnya antar-Kabupaten/Kota.
  • Prioritas Jarak kantor orang tua terdekat dan usia yang lebih tua.
  • KK di Luar Wilayah Zonasi.
  • Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua CPD yang bersangkutan.

ALUR PENDAFTARAN

  • CPD menyiapkan berkas persyaratan.
  • CPD baru akses laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id).
  • CPD baru mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara online menggunakan no peserta berupa NISN dan password.
  • CPD menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  • CPD baru menggunggah atau mengupload dokumen persyaratan.
  • CPD melakukan verifikasi dokumen di SMA Negeri 7 Surakarta.
  • Berkas pendaftaran diverifikasi oleh SMA Negeri 7 Surakarta kemudian CPD akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
  • CPD yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  • CPD baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs ppdb.jatengprov.go.id.

PILIHAN PENDAFTARAN

  1. CPD memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 sekolah (1 SMA Negeri dalam zonasi dan 1 SMA Negeri luar zonasi).

Contoh:

  • 1 jalur zonasi dan 1 jalur prestasi atau afirmasi di luar zonasi.
  • 1 jalur prestasi di dalam zonasi (tidak dapat mendaftar jalur zonasi) dan 1 jalur afirmasi di luar wilayah zonasi.
  • 1 jalur afirmasi di dalam zonasi (tidak dapat mendaftar jalur zonasi) dan 1 jalur prestasi di luar wilayah zonasi.
  1. CPD dapat mengubah pilihan sekolah ataupun jalur pendaftaran selama masih dalam masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orang tua.

DOKUMEN YANG DIPERSIAPKAN

  • Buku Rapor SMP/Sederajat
  • Surat Keterangan Nilai Rapor semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  • Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal TA 2023/2024, dan belum menikah
  • Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  • Piagam prestasi/penghargaan kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (bagi yang memiliki)
  • CPD Afirmasi terdaftar DTKS/DP3AKB/Dinsos/SIKS-DJ.
  • CPD dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS).

HOTLINE : 082249968989 (WA); www.ppdb.jatengprov.go.id. Brosur PPDB SMA Negeri 7 Surakarta

Artikel Terbaru

Contoh Berita 5

Selengkapnya


Contoh Berita 4

Selengkapnya


Contoh Berita 3

Selengkapnya


Contoh Berita 2

Selengkapnya


Contoh Berita 1

Selengkapnya



Ulasan

Puspavon

Bagus
Jdkdkdk

Hdjkddk
Cony

Jkdkd
Rima

Mantapp, lengkap sekali
Rendy Aulia

Keren banget

Bagaimana tanggapan anda tentang informasi pada website ini?