JADWAL PELAKSANAAN PPDB
- Penetapan Zonasi (15 Mei 2023)
- Pengumuman PPDB (12 Juni 2023)
- Pengajuan Akun & Verifikasi Berkas (15 s.d. 23 Juni 2023)
- Aktivasi Akun (15 s.d. 27 Juni 2023)
- Pendaftaran dan Perubahan Pilihan (23 s.d. 27 Juni 2023)
- Masa tenang (28 s.d. 29 Juni 2023)
- Pengumuman Hasil (30 Juni 2023 paling lambat pukul 23.55)
- Daftar Ulang (3 s.d. 6Juli 2023)
- Awal Tahun Ajaran 2023/2024 (17 Juli 2023)
WILAYAH ZONASI
- Kecamatan Serengan, Kota Surakarta
- Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta
- Kecamatan Grogol, Kab. Sukoharjo
- Kecamatan Baki Kab. Sukoharjo
JALUR PENDAFTARAN
A. JALUR ZONASI (Min. 55%)
- Seleksi berdasarkan jarak ordinat rumah/tempat tinggal CPD sesuai KK dengan satuan pendidikan.
- KK diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
- CPD dari pondok pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan ponpres.
- Prioritas jarak terdekat dan usia yang lebih tua.
B. JALUR AFIRMASI (Min. 20%)
- Bagi CPD dari dalam zonasi maupun luar zonasi.
- CPD keluarga ekonomi tidak mampu : Data DTKS.
- CPD yatim dan/atau piatu (Ortu meninggal karena Covid): Data DP3AKB Prov. Jateng.
- CPD anak panti : Data Dinas Sosial Prov. Jateng.
- CPD ATS (Anak Tidak Sekolah) : Data SIKS-DJ Prov. Jateng.
- Prioritas Jarak terdekat dan usia yang lebih tua.
C. JALUR PRESTASI (Maks. 20%)
- Bagi CPD dari dalam zonasi maupun luar zonasi.
- Seleksi berdasarkan nilai rapor dan bobot nilai prestasi (akademik dan non akademik dari hasil kejuaran berjenjang maupun tidak berjenjang).
- Bukti prestasi kejuaraan diterbitkan min. 6 bulan maks. 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB).
- CPD dengan prestasi juara I, II, III Internasional dan juara I Nasional kejuaraan berjenjang, langsung diterima.
- Prioritas bobot nilai tertinggi dan usia yang lebih tua.
D. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA (Maks. 5%)
- CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi.
- Jalur ini dapat diisi oleh anak guru ASN dan non-ASN SMA Negeri 7 Surakarta.
- Pindah tugas sekurangnya antar-Kabupaten/Kota.
- Prioritas Jarak kantor orang tua terdekat dan usia yang lebih tua.
- KK di Luar Wilayah Zonasi.
- Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua CPD yang bersangkutan.
ALUR PENDAFTARAN
- CPD menyiapkan berkas persyaratan.
- CPD baru akses laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id).
- CPD baru mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara online menggunakan no peserta berupa NISN dan password.
- CPD menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- CPD baru menggunggah atau mengupload dokumen persyaratan.
- CPD melakukan verifikasi dokumen di SMA Negeri 7 Surakarta.
- Berkas pendaftaran diverifikasi oleh SMA Negeri 7 Surakarta kemudian CPD akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
- CPD yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- CPD baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs ppdb.jatengprov.go.id.
PILIHAN PENDAFTARAN
- CPD memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 sekolah (1 SMA Negeri dalam zonasi dan 1 SMA Negeri luar zonasi).
Contoh:
- 1 jalur zonasi dan 1 jalur prestasi atau afirmasi di luar zonasi.
- 1 jalur prestasi di dalam zonasi (tidak dapat mendaftar jalur zonasi) dan 1 jalur afirmasi di luar wilayah zonasi.
- 1 jalur afirmasi di dalam zonasi (tidak dapat mendaftar jalur zonasi) dan 1 jalur prestasi di luar wilayah zonasi.
- CPD dapat mengubah pilihan sekolah ataupun jalur pendaftaran selama masih dalam masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orang tua.
DOKUMEN YANG DIPERSIAPKAN
- Buku Rapor SMP/Sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor semester I s.d. V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal TA 2023/2024, dan belum menikah
- Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
- Piagam prestasi/penghargaan kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (bagi yang memiliki)
- CPD Afirmasi terdaftar DTKS/DP3AKB/Dinsos/SIKS-DJ.
- CPD dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS).
HOTLINE : 082249968989 (WA); www.ppdb.jatengprov.go.id. Brosur PPDB SMA Negeri 7 Surakarta